Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Pimpinan KPK Soal Pengamanan SBY dari Skandal Century

SBY meminta agar Anas melaksanakan beberapa langkah agar dirinya tidak terkena imbas dari Pansus Hak Angket Century

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tanggapan Pimpinan KPK Soal Pengamanan SBY dari Skandal Century
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di ruang sidang Pengadilan Tipiko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, selaku tersangka menyampaikan ke penyidik KPK, bahwa dirinya sewaktu menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI pernah mendapat tugas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengamankan dirinya dari kasus skandal bailout Bank Century.

SBY meminta agar Anas melaksanakan beberapa langkah agar dirinya tidak terkena imbas dari Pansus Hak Angket Century yang bergulir di DPR RI pada 2009-2010.

Hal itu disampaikan pengacara Handika Honggowongso, usai mendampingi pemeriksaan Anas sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Sport Center di Hambalang dan proyek lainnya, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Menanggapi pengakuan ini, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, menyatakan dirinya belum bisa menyimpulkan pernyataan pihak pengacara Anas itu adalah benar adanya. Karena itu, ia akan menanyakan pengakuan itu ke penyidik yang memeriksa Anas.

"Saya enggak tahu yah kalau terhadap pengacara yang bicara begitu, kayaknya harus double cover, perlu dicek betul. Daripada saya salah memberikan komentar, saya akan cek dulu. Apakah betul seperti itu? Karena saya khawatir kalau itu betul, bagaimana kalau enggak benar?" kata Bambang di kantor KPK, Rabu (5/2/2014) malam.

Bambang sendiri menilai janggal pengakuan pihak pengacara Anas ke media itu. Sebab, biasanya materi pemeriksaan awal mengenai tugas pokok dan fungsi jabatan Ketua Fraksi, tidak akan melebar ke hal yang di luar konteks pertanyaan.

"Enggak mungkin sampai ke mana-mana. Biasanya begitu yah. Tapi, saya kan tidak boleh memberikan judgement apapun, saya perlu waktu cek itu. Kan saya enggak mungkin memberi komentar atas informasi yang belum tentu kebenarannya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Bambang menyangsikan bila seorang ketua fraksi mendapatkan tugas khusus di luar tugas seorang ketua fraksi parpol di DPR.

"Pertanyaan sederhana, apa betul ketua fraksi punya tugas khusus sesuai dengan aturan undang-undang? Come on (ayo lah..). Ini kan.. Jadi, perlu dicek betul. Saya belum bisa tanggapi, perlu cek dan konfirmasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas