2 Pengusaha Kalimantan Akui Pinjamkan 'Uang Suap' untuk Akil
Mereka menyatakan, Cornelis meminjam langsung uang itu pada 30 September 2013, atau dua hari sebelum penangkapan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengusaha asal Kalimantan Tengah, Elant S. Gaho dan Edwin Permana mengaku pernah meminjamkan sejumlah uang ke terdakwa Cornelis Nalau Antun. Kendati begitu, keduanya mengklaim tak tahu jika uang yang dipinjamkan itu digunakan untuk menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, agar mengukuhkan kemenangan Hambit Bintih dalam sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas.
Mereka berfikir pinjam peminjam itu untuk urusan bisnis. Elant dan Edwin mengakui mereka adalah pengusaha dan memiliki saham di perusahaan Cornelis, PT Berkala Maju Bersama. Perusahaan itu bergerak di perkebunan kelapa sawit.
Mereka menyatakan, Cornelis meminjam langsung uang itu pada 30 September 2013, atau dua hari sebelum penangkapan.
"Kita tidak berpikir hal ini dibuat untuk tidak baik," kata Edwin saat bersaksi dalam sidang Hambit Bintih, Cornelis Nalau Antun, dan Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
"Saya pikir untuk keperluan bisnis beliau. Baru tahu setelah kejadian. Setelah terekspose di media massa kami baru tahu uang itu dipakai untuk itu (menyuap Akil)," kata Elant.
Dijelaskan Elant, pada 30 September, dirinya diajak Cornelis bermain bulu tangkis. Lapangan badminton itu terletak persis di depan rumah Cornelis. Setelah bermain, Cornelis mengutarakan niat ingin meminjam uang sebesar Rp 1 miliar.
"Dia menyampaikan ingin pinjam uang Rp 1 miliar tapi dalam bentuk dollar. Saya sanggupi besoknya," kata Elant.
Menurut Elant, keesokan harinya dia mengambil uang itu di Bank Central Asia (BCA) Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dia menarik uang sesuai permintaan Cornelis dalam dua mata uang. Yakni SGD 79 ribu dan USD 22 ribu. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam dua amplop terpisah. Lalu dirinya bergegas ke rumah Cornelis untuk menyerahkan uang tersebut.
Anehnya, Elant tak dapat menunjukan bukti otentik peminjaman uang tersebut. Dia mengklaim hanya berdasarkan asas kepercayaan.
"Dia sering pinjam dan tidak pernah ada masalah karena selalu dikembalikan. Saya juga tidak minta tanda terima karena kepercayaan dan hubungan persahabatan sesama pengusaha," kata Elant.
Senada dengan Elant, Edwin mengaku ada permintaan Cornelis ingin meminjam uang dari dia sebesar Rp 1 miliar. Tetapi, uang yang dia berikan dalam bentuk mata uang Rupiah.
"Pak Cornelis menghubungi lewat telepon, mau pinjam uang. Saya posisi di Denpasar, tidak di Palangkaraya," kata Edwin.
Kemudian, Edwin memerintahkan kakaknya yang bernama Hari Mulia mengirim uang sesuai permintaan Cornelis ke perusahaan perdagangan valuta asing, PT Peniti Valasindo. Dia juga mengaku tak memakai kwitansi peminjaman.