Politisi PKS: Corby Tak Layak Dapat Pembebasan Bersyarat
anggota Komisi III DPR menilai tidak layak pembebasan bersyarat yang akan diberikan kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aboe Bakar Al Habsy, anggota Komisi III DPR menilai pembebasan bersyarat yang akan diberikan untuk narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby, sangat tidak layak.
"Namun kalau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mau memberikannya, lanjut Aboe Bakar, apa mau dikata?" ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Rabu (5/2/2014).
Akan tetapi, menurutnya jika hal ini yang terjadi, maka ini menjadi bukti adanya inkonsistensi atau mungkin pengistimewaan terhadap Corby.
"Kemenkumham kan sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Yang semangatnya pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk napi koruptor, narkoba dan teroris. Bila Corby diberikan remisi berarti ada inkonsistensi dalam menjalankan kebijakan, bahkan bisa dikatakan ada ketidakadilan," tegas Aboe Bakar.
Dia mengatakan, semua pihak tak ingin Corby diistemawakan dengan mendapatkan perlakuan khusus dengan menerabas PP No 99 tahun 2012. Apalagi sebelumnya Presiden SBY pernah memberi grasi kepada Corby berupa pengurangan hukuman selama lima tahun.
Selain itu, kata dia, Corby juga mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2013.
"Padahal Corby bukanlah justice collaborator, sebagai ratu marijuana dia tak mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar jaringan sindikat narkoba," tuturnya.
Oleh karenanya sesuai dengan PP yang telah diterbitkan Menkumham, tegas dia, seharusnya tak layak diberikan fasilitas remisi ataupun pembebasan bersyarat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat pembebasan bersyarat atas terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby. Menurut Amir, hingga tiga hari ke depan pihaknya akan memproses administrasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait pembebasan tersebut.
"Sepanjang dia memenuhi aturan dan mendapatkan rekomendasi TPP, dia berhak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang ada, dia akan memperoleh itu," kata Amir di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (5/2).
Menurut Amir, pihaknya tak mengistimewakan Corby. Dia pun menjelaskan, berkas Corby merupakan salah satu berkas terpidana dari 1.700 berkas narapidana lainnya yang juga dilimpahkan dari TPP.
"Tinggal dilakukan telaah, saya janjikan dalam tiga hari ini Insya Allah diturunkan 1.700 dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu," tambah Amir.
Sekadar mengingatkan, Corby yang kedapatan membawa 4,1 kg ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali tersebut dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, ia mendapatkan pengurangan hukuman selama lima tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada Oktober 2013, Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Ayub Sutarman mengatakan, berkas pembebasan bersyarat Corby belum lengkap. Masih dibutuhkan surat jaminan dari Kedutaan Besar Australia.
Bila dibebaskan bersyarat, Corby harus tetap berada di Lapas Kerobokan Bali sampai pertengahan tahun 2015. Dengan catatan, ia terus mendapatkan pengurangan hukuman delapan bulan setiap tahunnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.