Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adhie Massardi: Mendagri Tidak Bisa Lantik Soekarwo Jadi Gubernur Jatim

Adhie Massardi, mengungkapkan tidak ada satu alasan pun bagi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk melantik Soekarwo-Saefullah Yusuf

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Adhie Massardi: Mendagri Tidak Bisa Lantik Soekarwo Jadi Gubernur Jatim
Soekarwo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adhie Massardi, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, mengungkapkan tidak ada satu alasan pun bagi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk melantik Soekarwo-Saefullah Yusuf (Karsa) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim).

Adhie yang datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014) dengan mengatasnamakan Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap apabila Mendagri tetap melantik Soekarwo maka Gamawan bisa dianggap sebagai bagian dari komplotan pemalsuan keputusan Pilkada Jatim.

"Kami ingin melaporkan pemalsuan putusan ini ke Bareskrim sehingga Mendagri tidak punya alasan untuk melantik pasangan Karsa pada 12 Februari 2014. Kalau Mendagri tetap melaksanakan itu, polisi bisa menangkap Gamawan sebagai komplotan pemalsuan keputusan Pilkada," kata Adhie.

Dikatakannya delapan hakim MK lainnya di luar Akil Mochtar terindikasi melakukan pemalsuan keputusan Pilkada Jatim. Hal tersebut didasarkan atas pengakuan Akil Mochtar yang disampaikan kepada pengacaranya Otto Hasibuan yang menyatakan bahwa di dalam panel yang menang dalam sengketa Pikada Jatim pasangan Khofifah-Herman.

"Tetapi ketika Pak Akil tidak ada, di dalam pleno yang dipalsukan kemudian keputusan berubah menjadi kemenangan untuk pasangan Karsa," katanya.

Dia mengatakan, disitulah awal adanya indikasi manipulasi karena dalam pasal 28 Undang-undang Tentang MK sendiri, keputusan MK harus dihadiri sembilan orang atau tujuh orang dengan dipimpin  ketua MK. Tetapi dalam memutuskan sengketa Pilkada Jatim dilakukan delapan orang Hakim MK tanpa ada ketua MK.

Akibat hal tersebut, diduga delapan hakim MK memanipulasi peraturan internal MK dimana kata sekurang-kurangnya 7 orang, dianggap bisa dilakukan  8 orang hakim. Dikatakan Adhie kata sekurang-sekurangnya ini menyalahi undang-undang MK. Karenanya Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi menilai ada komplotan dalam dugaan pemalsuan keputusan di MK tersebut.

Berita Rekomendasi

"Karena ini tindak pidana, kami mengadukan kepada Bareskrim supaya Bareskrim ini bisa menelusuri masalah kepalsuan-kepalsuan itu dan mudah-mudahan Bareskrim juga bisa menemukan suap lain yang tidak ditemukan MK, sekarang MK yang menetapkan yang kena suap hanya Akil Mochtar, mudah-mudahan proses di Bareskrim bisa lebih efektif, bisa lebih cerdas sehingga hakim-hakim MK lain yang terkena suap bisa terungkap," papar Adhie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas