Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Bebas Narkoba 2015? Omong Kosong!

Schapelle Leigh Corby bebas bersyarat. Ini jadi preseden buruk bagi upaya memerangi narkoba.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Indonesia Bebas Narkoba 2015? Omong Kosong!
Warta Kota
Leigh Corby 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf mengecam keputusan pemerintah yang memberi pembebasan bersyarat kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Keputusan itu dianggap akan memberi preseden buruk pada Indonesia terkait upaya memerangi kejahatan narkoba.

"Ini bukti pemerintah tidak konsisten dan hanya berani keras kepada warga negara sendiri, sementara pada pelaku dari luar (negeri) dengan barang bukti yang jumlahnya signifikan malah lemah," kata Al Muzzamil saat dihubungi, Jumat (7/2/2014).

Politisi PKS itu mengatakan, keputusan memberikan pembebasan bersyarat untuk Corby juga akan membuat jaringan pengedar narkoba internasional semakin berani masuk ke Indonesia. Dengan begitu, ia menyatakan target 2015 Indonesia bebas narkoba hanya omong kosong.

Ia menuturkan, sebelum putusan pembebasan bersyarat untuk Corby dikeluarkan, jaringan narkoba internasional yang masuk ke Indonesia semakin meningkat. Salah satu buktinya adalah jaringan pengedar dari Malaysia yang masuk melalui Sumatera Utara dan Riau, dan masuk ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni lalu menuju Pelabuhan Merak.

"Secara diplomasi, pemerintah Presiden SBY seperti tidak berani tegas kepada Australia. Setelah disadap, sekarang Corby diberi pembebasan bersyarat," katanya.

Seperti diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin menyatakan, Corby mendapat pembebasan bersyarat. Corby merupakan salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat. Corby merupakan terpidana yang dihukum 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan, Bali.

Corby dipenjara karena hendak menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali. Ia ditangkap saat kedapatan membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004. Sebelumnya, Corby sudah mendapatkan pengurangan hukuman selama 5 tahun oleh Presiden SBY.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas