KPK Jemput Paksa Staf Gubernur Ratu Atut yang 'Ngumpet'
Penjemputan paksa Siti Halimah, staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dilakukan karena dia bersembunyi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemputan paksa Siti Halimah, staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (7/2/2014).
"Penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RCA, melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, Siti kata Johan telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK. Padahal dia dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi penyidikan korupsi Alkes Banten, dengan tersangka Rati Atut.
"Saksi telah dipanggil penyidik namun tidak diindahkan bahkan ada upaya bersembunyi," kata Johan.
Karena itu, lanjut Johan, pada sekitar pukul 7.00 WIB pagi tadi, di sebuah hotel tempat Siti dijemput paksa.
"Di sedang menginap di Bandung, penyidik memanggil Siti Halimah dengan surat membawa (jemput paksa). Siti Halimah adalah staf tersangka RCA," imbuh Johan.