Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Matakin Usulkan Adanya Ditjen Agama Khonghucu

Matakin meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dapat memiliki direktorat jenderal (Ditjen) untuk agama Khonghucu

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Matakin Usulkan Adanya Ditjen Agama Khonghucu
Tribun Timur/muhammad abdiwan/muhammad abdiwan
Warga keturunan Tionghoa bersembahyang di Klenteng Xiang Ma di Jl Sulawesi, Makassar, Jumat (31/1). Warga keturunan Tionghoa Makassar melaksanakan Sembahyang pergantian tahun baru Imlek 2565 dengan harapan agar di tahun Kuda Kayu ini diberikan kesehatan , kesuksesan dan di jauhkan dari bencana di tahun kuda kayu. (Tribun Timur/muhammad abdiwan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dapat memiliki direktorat jenderal (Ditjen) untuk agama Khonghucu di Kementerian Agama.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Matakin, Wawan Wiratma dalam sambutannya pada Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional 2565 Tahun 2014, Jumat (7/2/2014), di Plenary Hall, Jakarta Convention Center (JCC).

"Harapan Matakin, mewakili umat Khonghucu di Indonesia, suatu saat nanti bolehlah kami sendiri memiliki dirjen sendiri, seperti ditjen yang telah dimiliki saudara-saudara kami umat agama lain," ungkapnya dalam perayaan yang dihadiri Presiden SBY, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono dan Ibu Herawati Boediono dan sejumlah Menteri, diantaranya Mensesneg Sudi Silalahi, Menkopolhukam, Djoko Suyanto, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu. Tampak pula, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) turut hadir.

Lebih lanjut dia mengakui sejak zaman Presiden Gus Dur, Megawati Soekarnoputri dan kini SBY, banyak hal yang sudah diterima oleh Umat Khonghucu. Pada Era Gus Dur, Inspres No. 14 Tahun 1967 yang melarang semua bentuk ekspresi keagamaan etnis Tionghoa di depan umum dicabut.

Sedangkan pada pemerintahan Presiden Megawati, kata dia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapan Hari Imlek sebagai hari libur Nasional seperti hari raya agama-agama lain yang ada di Indonesia.

Tentunya pula, jelas dia, era Presiden SBY, memiliki jasa yang telah memulihkan hak-hak sipil umat Khonghucu. Yakni mengenai pernikahan umat Khonghucu bisa dicatatkan di Catatan Sipil secara agama Khonghucu.

"Juga bisa mencantumkan agama Khonghucu di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dan siswa-siswi beragama Khonghucu dapat mengikuti pelajaran agama Khonghucu di sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi," katanya.

BERITA TERKAIT
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas