Menteri Agama: Terus Terang, Saya Belum Tahu yang Dimaksud Penyimpangan Dana Haji
Menteri Agama Suryadharma Ali gerah. Ia bosan sudah berkali-kali dijerat isu korupsi pengelolaan dana haji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Agama Suryadharma Ali, berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera mengungkapkan dugaan korupsi pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013.
Kepada wartawan usai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Preanger, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (07/02/2014), ia yang juga merupakan ketua umum PPP itu berharap dengan pengungkapan yang dilakukan PPATK dan KPK, dapat terlihat apakah betul pengelolaan dana haji itu telah disalahgunakan.
"Adapun statement PPATK ada transaksi mencurigakan dari tahun 2004-2013 sebesar Rp 230 miliar, saya kira dibuka saja, supaya tidak menimbulkan teka-teki, supya tidak terdegradasi kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Agama. Saya mohon penegak hukun untuk segera mengungkap semua ini," katanya.
Suryadharma mengatakan ia sudah berkali-kali dijerat isu korupsi pengelolaan dana haji, dan sudah berkali-kali pula ia menjelaskan mengenai hal tersebut. Menurutnya penjelasan-penjelasan yang ia berikan tidak membuat isu tersebut berakhir.
"Kita sering dengar statment transaksi mencurigakan. Termasuk PPATK menyebutkan uang haji jumlahnya berapa, Kemudian saya koreksi, terus PPATK bersikeras. Saya bilang kalau hitungan PPATK benar, saya bilang saya mundur saja dari menteri agama. Saya sebagai menteri agama terus terang belum tahu apa yang dimaksud penyimpangan (pengelolaan dana haji). Yang kami lakukan adalah melakukan pembenahan pengelolaan keuangan haji," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Suryadharma Ali juga mengaku dirinya siap jika ia harus menjalani pemeriksaan oleh KPK. Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK mengaku tengah mendalami laporan kejanggalan pengelolaan dana haji dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam hasil audit itu, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar.