Pembebasan Corby Justru Permalukan Indonesia
Schapelle Leigh Corby bebas, maka peristiwa itu dinilai bakal memalukan Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalau Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan pembebasan bersyarat terhadap terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, maka peristiwa itu dinilai bakal memalukan Indonesia.
Penilaian tersebut, dilontarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya. Karenanya, mereka mendesak pemerintah serius membuktikan perang melawan kejahatan narkoba.
"Kami desak pemerintah serius memerangi kasus narkoba, bukan malah pelakunya diberikan grasi dari hukuman 20 tahun menjadi bebas," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Tantowi Yahya, di Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Tantowi mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, yang diperkirakan kian tinggi dari tahun ke tahun.
Dengan demikian, tak ada alasan bagi pemerintah untuk lemah dalam perang melawan kejahatan narkoba.
"Namun, faktanya berbeda dengan realita di lapangan. SBY bukan saja tidak mendukung implementasi segenap peraturan hukum pemberantasan narkotika itu, tetapi justru mempermalukan dan memperlemah fungsi serta tugas BNN dan masyarakat dalam memberantas narkoba," ujarnya.
Berdasarkan data BNN, kata Tantowi, saat ini Indonesia berada pada posisi keempat negara dengan jumlah narkoba terbesar di dunia. Artinya, Indonesia masuk dalam kategori darurat penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah pencandu narkoba di atas angka 4,9 juta jiwa pada tahun 2013.
Jumlah tersebut, meningkat dari 1,75 persen pada tahun 2005, menjadi 4,9 persen pada 2011. Dengan demikian, jumlah pengguna narkoba di Indonesia meningkat 2,3 persen, dan penggunanya yang berusia 10-20 tahun meningkat sebanyak 2,5 persen.
"Pemberian bebas bersyarat kepada Corby seolah-olah bertindak adil, padahal merupakan bukti tidak tegasnya pemerintah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.