PPP Percaya Pembiayaan Saksi Parpol Bisa Tingkatkan Kualitas Pemilu
Dengan demikian pemilu 2014 diharapkan lebih bersih, terlepas dari kecurangan-kecurangan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali mengatakan partainya berharap pembiayaan saksi partai politik (Parpol) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dapat meningkatkan kualitas pemilihan umum (Pemilu).
Ditemui usai pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas), di Hotel Preanger, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/2/2014), Suryadharma Ali mengatakan dengan pembiayaan saksi, maka kesempatan setiap parpol bisa menyediakan saksi di tiap TPS. Selain itu dengan penetapan harga yang sama, yakni Rp 100 ribu maka dapat mengurangi potensi kecurangan.
"Dengan demikian pemilu 2014 diharapkan lebih bersih, terlepas dari kecurangan-kecurangan," katanya.
Ia berpendapat salah satu kriteria suksesnya sebuah pemilu adalah sedikitnya jumlah sengketa, Suryadharma Ali menyebutkan pada pemilu 2009 ada 570 kursi yang disengketakan. Ia berharap dengan pembiayaan saksi parpol oleh negara maka tingkat sengketa bisa berkurang.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir dana saksi parpol sekitar Rp 700 miliar itu diselewengkan. Kata dia proses penggunaan dana itu cukup sederhana. Di berita acara seiap TPS tertulis jumlah saksi dan asal parpol, maka uang itu akan dibayarkan sesuai berita acara.
"Sangat naif kalau dana saksi itu disebutkan untuk partai politik, itu untuk kepentingan penyelenggara pemilu, untuk kepentingan bersama," katanya.
"Oleh karenanya saya berharap pemerintah bisa juga memperhatikan pandangan-pandangan lain ygmemberikan persetujuan pada dana saksi," ujarnya.
Rencananya uang sekitar Rp 700 miliar itu akan digelontorkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga kini mekanisme penggelontoran dana itu masih terus dibicarakan. Sejumlah pihak menilai penggelontoran dana sebesar itu adalah hal yang salah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem adalah sebagian pihak yang menolak rencana tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.