KPU: Rekrutmen KPPS Harus Memenuhi Kualifikasi
Komisi Pemilihan Umum menekankan hasil konsolidasi nasional kemarin adalah penguatan kelembagaan.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menekankan hasil konsolidasi nasional kemarin adalah penguatan kelembagaan. Salah satunya yang menjadi perhatian adalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Hasil evaluasi paling menonjol dalam konsolidasi kemarin adalah soal kelembagaan. Salah satunya bagaimana KPPS dipilih dari orang-orang yang kualified," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (8/2/2014).
Ferry menyadari bahwa peran KPPS menjadi isu hangat belakangan. Mereka kerap jadi target sasaran karena tidak independen. KPU memastikan peran KPPS menjadi ujung tombak terdepan dalam pelaksanaan pemilu di hari H pencoblosan.
Menurutnya, KPU akan memperkuat pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS). Nantinya, dua lembaga ini akan mensupervisi KPPS. Keberadaan PPS dan PPK bertugas sebagai rekapitulator suara dari TPS.
"Karenanya sekarang kita terus melakukan konsolodasi. Ketika PPS dan PPK bagus, enggak akan ada masalah sehingga penghitungan suara aman. Kami juga ingin memastikan mereka menyebar undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS," ujarnya.
Pembentukan KPPS, PPS dan PPK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut Ferry, pembentukan KPPS akan dimulai pada 9 Maret. Kualifikasi minimal KPPS bisa baca tulis dan hitung.
"Nanti untuk pembentukan KPPS, PPS dan PPK, akan mendapat quality control dari KPU tingkat kabupaten atau kota. Mereka akan betul-betul melakukan supervisi dan pengawasan. Sekarang sudah muncul nada-nada sumbang ke arah transaksional. Ini harus diantisipasi," kata Ferry lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.