Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marzuki Alie Nilai Pembebasan Bersyarat Corby Sudah Sesuai Aturan

Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Ketua DPR, Marzuki Alie meminta semua pihak untuk berpikir secara objektif

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Marzuki Alie Nilai Pembebasan Bersyarat Corby Sudah Sesuai Aturan
perthnow.com.au
schapelle corby 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Ketua DPR, Marzuki Alie meminta semua pihak untuk berpikir secara objektif serta tidak serta-merta mengecam dalam menyikapi pembebasan bersyarat yang diberikan terhadap terpidana kasus kepemilikan Mariyuana, Schapelle Leigh Corby yang dilakukan pemerintah.

Marzuki menyebut, publik harus mencermati alasan yang dikemukakan Menkumham Amir Syamsuddin dalam melakukan pembebasan bersyarat terhadap Corby.

"Kan penjelasan Pak Amir, peraturan yang berlaku pada Corby masih aturan yang lama, dimana mereka yang terkena kasus narkoba itu masih diberikan hak pemotongan hukuman. Tetapi ketika peraturan tersebut dibuat itu (pemotongan) tidak ada lagi tapi tidak berlaku surut," ujar Marzuki Alie di Kampus UI, Depok, Minggu (9/2/2014).

Ia menjelaskan, karena tidak berlaku surut, peraturan yang baru diberlakukan tersebut tidak dapat diterapkan pada kasus-kasus yang terjadi sebelum peraturan tersebut dibuat.

Menurut Marzuki, apa yang dilakukan pemerintah dengan melakukan pembebasan bersyarat terhadap Corby tidak melanggar aturan apapun. Justru jika dipaksakan penerapan aturan yang tidak berlaku surut, itu justru merupakan sebuah pelanggaran aturan.

Ia juga membantah pemerintah mendapat tekanan asing dalam penyelesaian kasus hukum Corby. Menurutnya pemerintah hanya berpijak kepada aturan yang berlaku.

"Yang baru itu kan sejak SBY, tetapi tidak bisa berlaku surut, kalau berlaku surut (narapidana) yang lama-lama itu (dan sudah bebas) masuk lagi semua. Kalau kita jadi SBY apakah kita akan menyuruh menterinya melanggar aturan

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas