KPK Periksa Dua Pegawai DPR Terkait Kasus Anggoro
KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan suap dalam proyek pengadaan SKRT
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Anggoro Widjojo.
Dalam rangka itu, hhari ini, Senin (10/2/2014) penyidik memanggil dua orang saksi dari DPR, yakni Kepala Bagian sekretariat komisi III DPR RI Tri Budi Utami dan Kepala Sub Bagian Perjalanan Dinas Sekretaris Jenderal DPR RI Wasidi.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni 2009 silam. Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri. Namun, berhasil ditangkap di China.
Proyek SKRT diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 89,32 miliar. Kini Anggoro mendekam di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.