Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua Pegawai DPR Terkait Kasus Anggoro

KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan suap dalam proyek pengadaan SKRT

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Dua Pegawai DPR Terkait Kasus Anggoro
Warta Kota/Henry Lopulalan
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo ditunjukkan kepada wartawan sebelum jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014) malam, setelah diterbangkan dari Cina. Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Anggoro Widjojo.

Dalam rangka itu, hhari ini, Senin (10/2/2014) penyidik memanggil dua orang saksi dari DPR, yakni Kepala Bagian sekretariat komisi III DPR RI Tri Budi Utami dan Kepala Sub Bagian Perjalanan Dinas Sekretaris Jenderal DPR RI Wasidi.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni 2009 silam. Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri. Namun, berhasil ditangkap di China.

Proyek SKRT diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 89,32 miliar. Kini Anggoro mendekam di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas