Megawati Diajukan jadi Saksi Meringankan Tersangka Korupsi Kemenlu
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat, mengajukan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana sidang internasional pada 2004-2005, mengajukan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan (a de charge) kasusnya.
"Ibu mega. Artinya, ada kawan-kawan yang datang ke Bu Mega, bilang 'Bu gimana sih, kenapa seorang Sudjanan bisa jadi korban," ujar Sudjanan di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/2/2014), saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Sudjanan yang kini ditahan pihak KPK itu mengaku sudah mengutus beberapa orang untuk menemui dan meminta persetujuan dari Mega. Saat ini, ia menunggu jawaban dari Mega. "Ya namanya Bu Mega, terserah beliau," ujarnya.
Sebelumnya, Sudjanan menyampaikan tidak melakukan korupsi ataupun menerima aliran dana terkait kasusnya. Ia mengklaim sebagai pihak yang berperan memberikan sumbangsih pemasukan keuangan negara saat Indonesia mengalami bencana alam pada 2004-2005.
Menurutnya, tidak terjadi tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana sidang internasional pada 2004-2005. Bagi Sudjanan, yang terjadi adalah dirinya melakukan kesalahan secara administrasi terkait pendanaan penyelenggaraan konferensi internasional.
Ia mengaku ada kesalahan menangkap perintah penyelenggaraan konferensi internasional dari presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri dan SBY.
"Saya tak ada tunduk kepala. Saya melakukan sesuatu untuk kedaulatan negara saya, untuk harkat dan martabat negara saya. Kalau saya terkena begini, masalah harkat dan martabat negara lebih penting," kata dia.
Selain Megawati, sebelumnya Sudjanan juga sudah mengajukan Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan. Dan Jusuf Kalla pun telah menyetujui pengajuan itu dan sudah diperiksa penyidik KPK.