PDIP: Bukan Megawati, Sebaiknya Menteri Luar Negeri Jadi Saksi
PDI Perjuangan mempertanyakan adanya permintaan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sebagai saksi atas tersangka kasus dugaan korupsi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan mempertanyakan adanya permintaan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sebagai saksi atas tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal pada 2004-2005 Sudjadnan Parnohadiningrat meminta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, sebagai saksi untuk kasus tersebut.
"Kalau mau meminta saksi apakah itu meringankan sebaiknya bapak Menlu saat itu. Prosedur persiden tidak seperti itu," kata Ketua PDIP Jawa Barat Tb Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Sebelumnya diberitakan, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sudjadnan Parnohadiningrat, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal pada 2004-2005.
Sudjadnan mengatakan, Megawati selaku presiden saat itu meminta Kemenlu melaksanakan kongres internasional sebanyak mungkin.
"Bu Mega itu memerintahkan saya, Oktober 2003, untuk dilaksanakan penyelenggaraan konferensi internasional di Indonesia sebanyak mungkin, sesering mungkin," kata Sudjadnan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Sudjadnan menjelaskan, pelaksanaan konferensi internasional saat itu bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa di mata internasional yang saat itu sedang terpuruk. Sudjadnan mengaku hanya menjadi korban dalam kasus ini.
"Ada kawan-kawan yang datang ke Bu Mega. Bu gimana, sih, kenapa seorang Sudjadnan bisa jadi korban," kata Sudjadnan menirukan perkataan temannya itu kepada Mega.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI periode 2004-2009, Jusuf Kalla, telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sudjadnan. Kali ini, Sudjadnan menyerahkan kesediaan untuk diperiksa KPK sepenuhnya kepada Megawati.
"Ya, Bu Mega, terserah beliau," katanya.
Menurut Sudjadnan, perintah pelaksanaan konferensi internasional itu kali pertama muncul pada masa kepemimpinan Megawati. Saat itu, Indonesia tengah dalam kondisi krisis sehingga butuh dukungan internasional.
Kemudian, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat menggantikan Megawati, kata Sudjadnan, Kemenlu tetap diperintahkan untuk banyak menggelar konferensi internasional.
Sudjadnan menjelaskan, saat itu terjadi 17 kali konferensi internasional dan dua di antaranya menghasilkan uang untuk negara dari sumbangan negara asing yang nilainya mencapai Rp 40 triliun.
Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal pada 2004-2005 untuk pelaksanaan konferensi internasional. Ia dijerat sejak 21 November 2011 dan baru ditahan pada 14 November 2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.