Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ibu Kandung Eksploitasi Anak Jadi Penyanyi Kafe Akhirnya Masuk Mabes Polri

ES dipaksa sang ibu berpakaian mini. Meski tak disetubuhi, tubuh ES digerayangi para lelaki. Sang ibu menemani saat itu terjadi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kasus Ibu Kandung Eksploitasi Anak Jadi Penyanyi Kafe Akhirnya Masuk Mabes Polri
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksploitasi yang dilakukan ibu kandung terhadap anaknya yang terjadi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri setelah sebelumnya mengadu ke Komnas Perlindungan Anak.

Seorang anak perempuan berusia 16 tahun sebut saja ES didamping ayah kandungnya dan pengacaranya melaporkan ibu kandungnya berinisial Jan dengan pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Laporannya yang dibuat ayah kandungnya tersebut diterima polisi dengan nomor laporan
TBL/70/II/2014/Bareskrim tertanggal 12 Februari 2014.

Kuasa hukum ES, Riki Rikardo Manik mengungkapkan kasus eksploitasi anak tersebut bermula saat orangtua kandung ES bercerai pada 2011 silam. ES pun atas permintaan ibunya diasuh ibu kandungnya. Tetapi bukan kasih sayang yang ES dapatkan, justru ES dijadikan mesin uang dengan menjadi penyanyi di sejumlah kafe di Tanjung Pinang.

Dengan berpakaian seksi, ES dijadikan sang ibu sebagai penyanyi kafe, bahkan ia pun harus melayani tamu-tamu hidung belang di kafe seusai menyanyi. Meskipun ES bisa menjaga dan menolak ajakan nafsu birahi para pria yang berkunjung ke kafe, tetapi ia kerap diraba-raba pria-pria nakal bahkan pada bagian tubuh sensitifnya.Sang ibu disebutkan selalu menemaninya di kafe dan melihat anaknya digoda para pria hidung belang.

"Dia terpaksa untuk mengikuti keinginan ibunya untuk bernyanyi di cafe sampai larut malam dengan baju yang seksi dan mengenakan rok mini, setelah itu menemani tamu-tamu kafe," kata Riki saat ditemui di Gedung Bareskrim, Rabu (12/2014).

Ia tidak bisa berbuat apa-apa dan bingung harus kemana mengadu ditengah tekanan sang ibu. Bila menolak, maka kekerasan yang akan diberikan sang ibu kepadanya. Bahkan suatu saat pernah rambutnya dijambak sang ibu hingga rambutnya lepas dan kepalanya berdarah.

BERITA REKOMENDASI

Perlakuan sang ibu, membuat ES pun harus berhenti dari sekolah. Uang yang ia dapatkan setiap malam antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta harus disetorkan seluruhnya kepada sang ibu tanpa tahu digunakan untuk apa. Di rumah pun ES tidak bisa keluar masuk rumah secara bebas karena pintu rumah selalu digembok sang ibu.

Dua tahun lebih, ES hidup dalam penderitaan, akhirnya ia pun melarikan diri dari rumah ibunya dan pergi ke rumah temannya pada Oktober 2013. Ia pun kemudian mencari perlindungan di Rumah Perlindungan Sosial Anak di Tanjung Pinang. Setelah itu, barulah ES diserahkan kepada ayah kandungnya berinisial HN.

Tidak terima perlakukan ibu kandung ES yang memanfaatkan anaknya untuk kepentingan ekonomi, akhirnya ia pun melapor ke Polres setempat, tetapi laporannya tidak diterima dengan alasan harus didampingan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Kemudian dugaan pidana tersebut dilaporkan ke Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas