Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Eddies Adelia Demi Kelengkapan Berkas Penyidikan Sang Suami

Pesinetron Eddies Adelia, hari ini Rabu (12/2/2014) diperiksa polisi unutk melengkapi berkas penyidikan Ferry

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Periksa Eddies Adelia Demi Kelengkapan Berkas Penyidikan Sang Suami
IST
Eddies Adelia dan suaminya Ferry Setiawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Eddies Adelia, hari ini Rabu (12/2/2014) diperiksa penyidik Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Eddirs Adelia diperiksa penyidik sebagai saksi sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB terkait kelengkapan berkas sang suami, Ferry Ludwankara Setiawan tersangka kasus penggelapan, penipuan dan penggelapan

"Sesuai dengan petunjuk Jaksa terkait berkas tersangka Ferry yang P19, penyidik harus memeriksa Eddis, sehingga Eddies diperiksa,' ucap Rikwanto pada Tribunnews.com.

Sebelumnya, berkas kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka, Ferry Ludwankara Setiawan (35), suami artis Eddies Adelia, telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI sejak bulan Januari.

Namun tak kunjung ada kabar mengenai berkas tersebut, apakah berkas ada yang harus dilengkapi (P19) atau berkas dinyatakan lengkap (P21).

Padahal sesuai dengan ketentuan, pihak Kejaksaan punya waktu dua minggu pasca berkas diberikan penyidik kepolisian untuk diteliti dan memberikan jawaban ke penyidik apakah berkas ada yang kurang atau sudah lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti.

BERITA REKOMENDASI

Sampai akhirnya penyidik mendatangi Kejaksaan untuk menanyakan berkas dan diketahui berkas P19 serta perlu dilengkapi dengan keterangan saksi Eddies.

Untuk diketahui, Ferry yang juga Mantan Bendahara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Ferry bukanlan tersangka tunggal melainkan ada tersangka lainnya yakni Rachmad Agung Basuki (34) yang membantu Ferry melakukan aksi penipuan investasi batu bara.

Ferry ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas