Berkas Penyidikan Dirut Indoguna Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Berkas perkasa tersangka MEL sudah naik tahap II atau P21. Artinya naik ke penuntutan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Maria Elizabeth Liman rampung alis P21. Hari ini, Kamis (13/2/2014) berkas Direktur Utama PT Indoguna Utama tersebut dilimpahkan ke Jaksa KPK.
"Berkas perkasa tersangka MEL sudah naik tahap II atau P21. Artinya naik ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis sore.
Johan mengatakan, paling lambat 14 hari ke depan, berkas penuntutan Maria akan dilimpahkan ke majelis hakim PN Tipikor, Jakarta. Namun, Johan tak tahu kapan Maria akan disidangkan.
Dalam kasus ini, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebelumnya juga sudah divonis 2 tahun 3 bulan, dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Tipikor.
Selain menyeret keduanya dan Maria Elizabeth Liman, kasus ini juga menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bersama teman dekatnya, Ahmad Fathanah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.