Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Penyidikan Dirut Indoguna Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Berkas perkasa tersangka MEL sudah naik tahap II atau P21. Artinya naik ke penuntutan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Penyidikan Dirut Indoguna Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Maria Elizabeth Liman rampung alis P21. Hari ini, Kamis (13/2/2014) berkas Direktur Utama PT Indoguna Utama tersebut dilimpahkan ke Jaksa KPK.

"Berkas perkasa tersangka MEL sudah naik tahap II atau P21. Artinya naik ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis sore.

Johan mengatakan, paling lambat 14 hari ke depan, berkas penuntutan Maria akan dilimpahkan ke majelis hakim PN Tipikor, Jakarta. Namun, Johan tak tahu kapan Maria akan disidangkan.

Dalam kasus ini, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebelumnya juga sudah divonis 2 tahun 3 bulan, dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Tipikor.

Selain menyeret keduanya dan Maria Elizabeth Liman, kasus ini juga menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bersama teman dekatnya, Ahmad Fathanah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas