Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gagal Mutasi karena Sakit dan Rumah Tangga Terancam, ASN Gugat UU ASN

Fosmik bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ke MK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Gagal Mutasi karena Sakit dan Rumah Tangga Terancam, ASN Gugat UU ASN
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UU ASN DIGUGAT- Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang berkaitan dengan ketentuan mutasi atau mobilitas talenta ASN. Foto Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Suhartoyo di kawasan Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Forum Solidaritas Mobilitas Karier bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang UU ASN ke MK.
  • Penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun sebelum seorang PNS dapat mengajukan mutasi menghambat pengembangan karier sekaligus berdampak pada persoalan kemanusiaan yang dialami sejumlah ASN.
  • Salah satu pemohon mengalami persoalan kesehatan yang membutuhkan perawatan memadai. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang berkaitan dengan ketentuan mutasi atau mobilitas talenta ASN.

Baca juga: UU ASN Digugat, MK Diminta Setarakan Status PPPK seperti PNS

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan ketentuan tersebut dalam praktiknya melahirkan kebijakan administratif yakni:

Penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun sebelum seorang PNS dapat mengajukan mutasi.

Menurutnya, kebijakan itu menghambat pengembangan karier sekaligus berdampak pada persoalan kemanusiaan yang dialami sejumlah ASN.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Viktor mengungkapkan salah satu pemohon, Rani Lestari Banjarnahor, mengalami persoalan kesehatan yang membutuhkan perawatan memadai. 

Meski telah memperoleh persetujuan mutasi dari pejabat terkait, proses tersebut tetap tidak dapat dilaksanakan.

"Pemohon III tetap tidak dapat karena penguncian di aplikasi SIASN akibat adanya pengaturan tenggang waktu 10 Tahun Pengabdian untuk dapat dilakukan mutasi atau mobilitas," kata Viktor dalam di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). 

"Sehingga berkas Pemohon III menjadi tidak dapat diupload ke dalam sistem, karena secara otomatis terblokir di aplikasi SIASN," lanjut dia.

Persoalan serupa juga dialami pemohon lainnya, Candra Dewi Cahyaningrum. 

Ia berupaya mengajukan mutasi agar dapat tinggal bersama suaminya demi mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Namun, upaya tersebut juga terhambat karena adanya kewajiban menjalani masa pengabdian selama 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi.

"Pemohon IV mengalami suatu persoalan keluarga yang pada pokoknya hampir membuat rumah tangga Pemohon IV mengalami Perceraian," jelas Viktor.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas