Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicegah KPK ke Luar Negeri, Sutan Bhatoegana Pasrah

Sutan mengaku pasrah dan hanya mengikuti aturan yang ada

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Dicegah KPK ke Luar Negeri, Sutan Bhatoegana Pasrah
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/XIS
SUTAN BHATOEGANA, Ketua Komisi VII DPR RI dari Partai Demokrat Sutan Bhatoegana nyambangi kantor redaksi Tribun Network, Jakarta, Kamis (13/2/2014). Kedatangan Sutan langsung disambut GM Mewsroom Febby Mahendra Putra, dalam acara diskusi dan Livechat dengan Tribun. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengaku tidak mempersoalkan adanya pencegahan pergi ke luar negeri yang dikeluarkan oleh KPK kepada dirinya. Sutan mengaku pasrah dan hanya mengikuti aturan yang ada.

"Saya ikut aturan saja," ujar Sutan kepada Tribunnews.com, Kamis(13/2/2014) malam.

Nama politisi partai Demokrat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-125/01/02/201 tertanggal 13 Februari 2014 dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Pencegahan dilakukan untuk pengembangan kasus SKK Migas.

Atas keputusan tersebut Sutan tetap menghormati hukum yang berlaku.

"Saya hormat akan hukum yang berlaku," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas