Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Jennifer Dunn dan Cathrine Wilson Terkait Wawan

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan aktris Jennifer Dunn dan Cathrine Wilson di kantor KPK, Jakarta, pada Jumat, 14/2/2014

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Jennifer Dunn dan Cathrine Wilson Terkait Wawan
tribunnews.com/ismanto
Jennifer Dunn 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan aktris Jennifer Dunn dan Cathrine Wilson di kantor KPK, Jakarta, pada Jumat, 14 Februari 2014, pukul 10.00 WIB.

Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk perkara TPPU tersangka TCW," kata juru bicara KPK, Johan Budi.

Keduanya diperlukan keterangannya karena diduga menerima uang dan mobil dari Wawan. Asal-usul uang Wawan itu diduga dari Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Wawan merupakan tersangka suap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dijerat dengan TPPU.

Terkait TPPU ini, penyidik KPK telah menyita sekitar 30 mobil Wawan, termasuk mobil seharga miliar rupiah, seperti Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce.

Berita Rekomendasi

Terkini, penyidik KPK mengungkap adanya pemberian mobil ke beberapa politisi dan artis. Mobil-mobil Wawan itu disita penyidik diduga karena berasal dari tindak pidana korupsi.

Pada Rabu (12/2/2014), penyidik KPK menyita mobil Toyota Alphard Vellfire dari rumah Jennifer Dunn, Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik KPK terus melakukan penelusuran aset-aset Wawan itu untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

Penulis: Abdul Qodir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas