MA Hukum Kontraktor Bioremediasi Lima Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menghukum lima tahun penjara Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, dalam kasus bioremediasi Chevron.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghukum lima tahun penjara Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, dalam kasus bioremediasi Chevron.
"Sudah diputus, mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ketua MA, Hatta Ali, Jumat (14/2/2014).
Putusan kasasi bernomor 2330K/PID.Sus/2013 ini diputuskan oleh majelis hakim MS Lumme sebagai ketua majelis, dengan anggota majelis yakni Leopold Luhut Hutagalung serta Artidjo Alkostar. Putusan yang diambil tanggal 10 Februari 2014 ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hatta.
Sebelumnya, PT Jakarta mengurangi hukuman penjara Ricksy dari lima tahun menjadi dua tahun. Selain itu, putusan tanggal 12 September 2013 ini juga membebaskan PT PT Green Planet Indonesia dari hukuman pidana uang pengganti 3,089 juta dolar AS. PT PT Green Planet Indonesia merupakan rekanan PT Chevron Pacific Indonesia dalam proyek bioremediasi.
"Jadi dipenjara lima tahun. Pertimbangannya belum, nanti kalau sudah kita publikasikan," tambah Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.