Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Endus Uang Haram Pejabat Bea Cukai Mengalir ke Sejumlah Properti

Bareskrim Polri terus melacak dugaan uang suap yang diterima pejabat Bea dan Cukai, Langen Projo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Endus Uang Haram Pejabat Bea Cukai Mengalir ke Sejumlah Properti
beacukai.go.id
Langen Projo saat menjabat Plh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumbar) menjadi Inspektur Upacara dalam Diklat Teknis Umum (DTU) Kesamaptaan Balai Diklat Keuangan Pekanbaru untuk tahun anggaran 2013, Selasa (28/5/2013) 

Transaksi pembelian Harley Davidson tersebut terdiri dari beberapa kali pertama pada 27 September 2010 senilai Rp 20 juta, kemudian 22 November Rp 200 juta, 23 November Rp 18 juta, dan 23 November Rp 82 juta. Meskipun pembelian dilakukan Hery Liwoto, tetapi motor tersebut pada saat pembuatan BPKB-nya atas nama Yudo Patriono yang tiada lain adik ipar dari Langen Projo.

Setelah selesai pengurusannya, kemudian motor Harley Davidson tersebut diserahkan kepada Langen Projo. Selain berstatus sebagai adik ipar Langen, Yudo Patriono merupakan karyawan dari perusahaan milik Herry Liwoto yang berada di Bogor, Jawa Barat.

Pada saat kepolisian melakukan penggeledahan rumah pegawai Bea dan Cukai, Langen Projo mengendus bahwa penelusuran polisi akan mengarah kepadanya, ia pun menjual motor mewah tersebut melalui beberapa orang di antaranya Koko alias Fery, kemudian Deny yang tiada lain merupakan kakaknya Koko, dan terakhir atas nama Edwin.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas