Lagi, KPK Sita Honda CRV dari Kantor Wawan: Total Sitaan 39 Mobil dan Satu Moge
Johan menyatakan, mobil CRV itu disita penyidik dari kantor PT Bali Pasific Pragama yang dikendalikan Wawan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Honda CRV dengan plat nomor B 525 HAR terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
"Jadi ada penyitaan baru yaitu Honda CRV. Penyitaan ini terkait dugaan pencucian uang TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Johan menyatakan, mobil CRV itu disita penyidik dari kantor PT Bali Pasific Pragama yang dikendalikan Wawan. Saat ini mobil itu sudah berada di parkiran KPK.
Terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Wawan, KPK sudah menyita sejumlah mobil. Di antaranya disita dari kalangan artis sampai anggota DPRD Banten.
Saat ini ada 39 mobil dan satu motor gede yang disita KPK terkait perkara Wawan. Jumlah ini merupakan gabungan dari kasus dugaan pencucian uang dan suap yang dikenakan kepada Wawan.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Mulanya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Terakhir, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.