Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, KPK Sita Honda CRV dari Kantor Wawan: Total Sitaan 39 Mobil dan Satu Moge

Johan menyatakan, mobil CRV itu disita penyidik dari kantor PT Bali Pasific Pragama yang dikendalikan Wawan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Lagi, KPK Sita Honda CRV dari Kantor Wawan: Total Sitaan 39 Mobil dan Satu Moge
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
MOBIL WAWAN SITAAN BARU- Berbagai jenis mobil mewah yang kembali di sita dari berbagai tempat yang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias wawan yang di parkir di halaman Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat(14/2/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Honda CRV dengan plat nomor B 525 HAR terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

"Jadi ada penyitaan baru yaitu Honda CRV. Penyitaan ini terkait dugaan pencucian uang TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Johan menyatakan, mobil CRV itu disita penyidik dari kantor PT Bali Pasific Pragama yang dikendalikan Wawan. Saat ini mobil itu sudah berada di parkiran KPK.

Terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Wawan, KPK sudah menyita sejumlah mobil. Di antaranya disita dari kalangan artis sampai anggota DPRD Banten.

Saat ini ada 39 mobil dan satu motor gede yang disita KPK terkait perkara Wawan. Jumlah ini merupakan gabungan dari kasus dugaan pencucian uang dan suap yang dikenakan kepada Wawan.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Mulanya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Berita Rekomendasi

Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Terakhir, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas