Haris Surahman Divonis 2 Tahun Penjara
Andi Haris Surahman, mantan Staf Ahli anggota DPR fraksi Partai Golkar, Halim Kalla divonis pidana 2 tahun penjara
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Haris Surahman, mantan Staf Ahli anggota DPR fraksi Partai Golkar, Halim Kalla divonis pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tak hanya itu, majelis hakim juga memvonis Haris dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta
"Bila tidak dibayar, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Iswanto saat membacakan amar putusan di Pengalilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Majelis hakim menilai Haris Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Minahasa tahun anggaran 2011.
Haris disebut bersama Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, menyuap Wa Ode Nurhayati yang kala itu menjabat sebagai anggota Banggar DPR.
Menanggapi vonis tersebut, Haris mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. Begitu juga dengan tim Jaksa KPK.