KPK Periksa Anggoro Widjojo
Hal ini merupakan pemeriksaan perdana bagi bos PT Masaro Radiokom itu
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, Rabu (19/2/2014).
Hal ini merupakan pemeriksaan perdana bagi bos PT Masaro Radiokom itu.
"AW diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha.
Anggoro sempat menjadi buron KPK sejak tahun 2009 dan ditangkap pada Rabu 29 Januari 2014 di China. Penangkapan kakak kandung Anggodo Widjojo ini atas kerja sama Imigrasi, KPK, dan Kepolisian di Zhenzhen, China. Buron Interpol itu sempat terlacak berada di Singapura dan China.
Anggoro tersangkut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, agar mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.
PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan MS Kaban.
Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali. Kasus dugaan suap yang melibatkan Anggoro ini sempat menjadi prioritas KPK.
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, pada 2011, menyebut kasus ini sebagai salah satu prioritas KPK. Namun, KPK terkendala karena Anggoro buron. Kemudian sekitar Mei 2012, KPK mulai kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus Anggoro, antara lain MS Kaban, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, serta mantan anggota Komisi IV DPR lainnya, yakni Azwar Chespura dan Hilman Indra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.