Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Mochtar Didakwa Terima Puluhan Miliar terkait Sengketa Pilkada

Akil didakwa bersama-sama dengan Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Ependy menerima suap

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Akil Mochtar Didakwa Terima Puluhan Miliar terkait Sengketa Pilkada
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (baju batik) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar didakwa menerima uang Rp 4 Miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akil didakwa bersama-sama dengan Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Ependy menerima uang suap tersebut.

"Akil Mochtar bersama-sama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Ependy, di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung RInandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Perbuatan tersebut, terang Jaksa Pulung, yakni menerima uang senilai Rp 3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Gunung Mas.

"Serta menerima sejumlah kurang Rp1 miliar terkait permohonan keberatan Pilkada Lebak dan 500 ribu dollar AS terkait permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang," imbuhnya.

Tak hanya itu, Akil juga didakwa menerima uang senilai Rp19 miliar lebih, tepatnya Rp19.866.092.800.00 terkait permohonan keberatan Pilkada Palembang, serta sejumlah kurang lebih Rp500 juta terkait permohonan keberatan Pilkada Lampung Selatan.

BERITA REKOMENDASI

"Patut diduga hadiah atau janji tesebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan permohonan keberatan atasa hasil pilkada di Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, dan Lampung Selatan yang diserahkan kepada terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK," paparnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas