Akil Mochtar: Kita Buktikan Nanti di Persidangan
Akil langsung disambut belasan pengacaranya dan puluhan awak media
Penulis: Abdul Qodir
![Akil Mochtar: Kita Buktikan Nanti di Persidangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140128_111354_tersangka-akil-mochtar-dibesuk-keluarga-di-tahanan-kpk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, akan menjalani sidang perdana selaku terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014) petang.
Akil tiba di pengadilan sekitar pukul 14.30 WIB. Setiba di pengadilan, Akil langsung disambut belasan pengacaranya dan puluhan awak media.
Akil dengan tangan cepatnya buru-buru membuka seragam Tahanan tak lama tak lama menuruni mobil tahanan. Tampil Akil pun berubah dengan pakaian batik hijau nan rapinya.
Kepada para wartawan, Akil menyatakan sehat dan siap mendengarkan surat dakwaan dari pihak jaksa.
Akil mengatakan siap 'beradu bukti' atas tiga sangkaan korupsi dan pencucian uang yang dituduhkan kepadanya.
"Iya, enggak apa-apa. Kita buktikanlah, apa betul seperti itu," ucap Akil.
Beberapa jam sebelum Akil datang, anggota DPR dari Partai Golkar, Chairun Nisa, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa. Chairun Nisa menyebutkan Akil aktif terhadap permintaan sejumlah uang untuk penanganan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas.
Menanggapi pernyataan Chairun Nisa ini, Akil membantahnya. Menurutnya, pertemuan antara dirinya dan Chairun Nisa justru diinisiasi oleh mantan kolega separtainya itu. "Yang menghubungi duluan siapa," kata Akil.
Penyidik KPK menangkap Akil Mochtar di rumah dinasnya selaku Ketua MK di Jalan Widya Chandra Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2014, bersama Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau.
Ia akan didakwa melakukan dua pelanggaran tindak pidana korupsi dan satu pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus korupsi pertama yang menjerat Akil, yakni menerima suap Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.
Untuk kasus suap sengketa Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana, atau Pasal 6 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Sementara, untuk kasus suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Kasus korupsi kedua yang menjerat Akil, yakni menerima gratifikasi terkait penanganan sebelas sengketa pilkada di MK, di antaranya Pilkada Kota Palembang, Empat Lawang, Banten, Bali, Halmahera Utara, Jawa Timur, Lampung Selatan, Tapanuli Tengah, dan beberapa pilkada kabu/kota di Kalteng.
Ia pun dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Untuk pelanggaran TPPU, Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Atas sangkaan TPPU, penyidik KPK telah menyita rumah, kantor, gudang, tiga puluhan mobil, dan ratusan motor yang diduga terkait Akil. Penyidik juga membekukan beberapa rekening pribadi Akil, istri (Ratu Tatu Akil), anak, kerabat, dan rekening perusahaan istri yang bersaldo lebih dari Rp 100 miliar.
Untuk menghadapi persidangan ini, Akil mendapatkan bantuan 11 pengacara, termasuk Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan.