DJ Ternama Diduga Kecipratan Uang dan Mobil Mewah Wawan
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diduga pernah memberikan satu unit mobil kepada seorang perempuan berprofesi Disc Jockie (DJ).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
"Yah enggak enak mas, itu kan masalah pribadi orang. Kami cuma fokus advokasi hukumnya saja," kata Maqdir.
Menurut Mqdir, kalau pun benar ada aliran dana ataupun mobil dari Wawan ke para DJ itu, ia meyakini pemberian tersebut terkait pekerjaan atau profesional. "Saya belum tahu kalau di antara DJ itu dapat mobil. Yang pasti, bahwa uang ke mereka pasti untuk kegiatan secara profesional," imbuhnya.
Wawan adalah tersangka atas tiga kasus tindak pidana korupsi dan tersangka TPPU.
Untuk kasus tindak pidana korupsi, Wawan disangkakan melakukan penyuapan kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten.
Terkait kasus TPPU yang dilakukan Wawan, penyidik KPK terus melakukan penelusuran aset-aset Wawan itu untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
Sejauh ini, sudah 40 unit mobil dan 1 unit motor Harley Davidson disita penyidik KPK. Mobil-mobil Wawan yang disita itu terbilang mewah, di antaranya Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce.
Mobil-mobil itu disita dari rumahnya, kantor perusahaannya, kalangan anggota DPRD Banten, dan dari kalangan artis, seperti Toyota Alphard Vellfire dari Jennifer Dunn.
Mobil tersebut disita karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wawan.
Tidak hanya kendaraan. Informasi yang diperoleh Tribun, Wawan juga memiliki banyak aset berupa rumah, apartemen, SPBU, SPBG, mobil, tanah, kos-kosan, hingga rumah dan apartemen di luar negeri. Bahkan, Wawan dikabarkan memiliki kapal pesiar.
Pihak kuasa hukum Wawan pun telah memiliki kepemilikan rumah di Australia dan apartemen di Singapura itu. Kini, KPK dan PPATK tengah mendalami kepemilikan aset Wawan dan aliran dana di luar negeri itu.
Penulis: Abdul Qodir