Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar Enggan Komentari Dakwaan untuk Akil Mochtar

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, enggan berkomentar mengenai dakwaan terhadap Akil Mochtar.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Patrialis Akbar Enggan Komentari Dakwaan untuk Akil Mochtar
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, enggan berkomentar mengenai dakwaan terhadap Akil Mochtar.

Pasalnya, perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu masih berproses di persidangan.

"Tidak boleh berkomentar, apalagi saya sebagai hakim. Ini kan sedang dalam suatu proses. Tidak elok saya komentarin," kata Patrialis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

"Biarlah proses peradilannya berjalan. Biarlah disidangkan dulu. Kita juga belum tahu apa yang sebenarnya. Kan kita enggak tahu," kata Patrialis.

Patrialis yang tampak mengenakan safari warna hitam itu, sempat bertemu Akil sebelum persidangan. Dia memberikan pria kelahiran Putussibau itu sebuah buku doa.

"Karena waktu banyak kosong, lebih baiknya kita lebih mendekatkan diri dengan Allah SWT dengan membaca buku doa," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan, Akil terancam pidana 20 tahun penjara dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di lembaga yang pernah dipimpinnya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas