Calo Catut Dana Suap Rp 2 M Bonaran Situmeang untuk Akil
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima gratifikasi Rp 1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
Namun, Bakhtiar tak menuruti seluruhnya arahan 'Sang Bos' Bonaran itu. Ia justru meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang Rp 1,8 miliar atau masing-masing sebanyak Rp 900 juta ke rekening yang telah diminta oleh Akil sebelumnya.
Artinya, ada sekitar Rp 200 juta uang Bonaran yang 'dicatut' oleh Bakhtiar pada saat itu.
Uang pelicin Bonaran ke Akil itu membuahkan hasil. Sebab, akhirnya MK pada 22 Juni 2011 memutuskan menolak gugatan dari pasangan Dina Rian Samosir-Hikmal Batubara dan Albiner Sitompuk-Steven PB Simanungkalit.
Menurut JPU, perbuatan Akil selaku hakim konstitusi yang menerima Rp 1,8 miliar dari pihak berperkara, yakni Bonaran, patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Tapteng 2011.
Atas putusan MK itu, maka penetapan KPUD terhadap pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016 dianggap sah. Dan selanjutnya mantan pengacara Anggodo Widjojo itu dilantik dan menjadi 'Penguasa' di tanah kelahirannya, Kabupaten Tapteng itu.
Atas perbuataannya, Akil dalam dakwaan keduanya didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana. (acoz)