Ini Para Penyuap Akil Mochtar dalam Dakwaan KPK
Pengurusan sengketa Pilkada tersebut melibatkan banyak pihak, utamanya pihak yang berperkara
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji dari 15 sengketa Pilkada yang pernah disidang di Mahkamah Konstitusi.
Sebanyak 15 pilkada tersebut yakni Pilkada Gunung Mas, Pilkada Lebak, Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Lampung Selatan, Pilkada Pulau Murotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Propinsi Jawa Timur, Pilada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada kabupaten Nduga, dan Pilkada Provinsi Banten.
Pengurusan sengketa Pilkada tersebut melibatkan banyak pihak, utamanya pihak yang berperkara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan menyebut Akil menerima suap sebesar Rp57,780 miliar dan 500 ribu dolar AS. Hadiah atau janji tersebut terkait pengurusan sejumlah sengketa Pilkada semasa Akil menjabat sebagai Ketua MK.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung Rihandoro saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014) kemarin.
Dakwaan pertama, Akil didakwa bersama-sama dengan Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Ependy telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menerima hadiah atau janji.
Berikut rinciannya:
- Menerima hadiah atau janji sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, melalui anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
- Menerima hadiah atau janji senilai Rp1 miliar dari pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin melalui pengacara Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Lebak.
- Menerima hadiah atau janji sejumlah Rp10 miliar dan US$500.000 dari pasangan calon incumbent Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah melalui Muhtar Ependy terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
- Menerima hadiah atau janji senilai Rp19,866 miliar dari pasangan calon Wali Kota Palembang Romi Herton dan Harno Joyo melalui Muhtar Ependy terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang. Dalam pengajuan sengketa itu, pasangan Romi-Harno kalah tipis dari pasangan calon nomor urut tiga, Sarimuda-Nelly Rasdania, dengan perolehan suara 316.915 untuk Romi-Harno dan 316.923 suara untuk Sarimuda-Nelly.
- Menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih, Rycko Menoza dan Eki Setyanto melalui pengacara Susi Tur Andayani, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Lampung Selatan.
Terkait hal tersebut di atas, Akil disangkakan pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Akil Mochtar telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa yang sejumlah uang.