Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Para Penyuap Akil Mochtar dalam Dakwaan KPK

Pengurusan sengketa Pilkada tersebut melibatkan banyak pihak, utamanya pihak yang berperkara

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Ini Para Penyuap Akil Mochtar dalam Dakwaan KPK
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (baju batik) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Berikut rinciannya:

- Menerima janji berupa pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari Bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun melalui Arbab Paproeka, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Buton.

- Menerima janji berupa pemberian uang senilai Rp2,98 miliar dari pasangan calon Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua melalui kuasa hukumnya, Sahrin Hamid, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Morotai.

- Menerima janji berupa pemberian uang senilai Rp1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah terpilih Raja Bonaran Situmeang melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.

- Menerima janji berupa pemberian uang sejumlah Rp10 miliar dari Gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo melalui Ketua DPD I Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.

Terkait hal-hal tersebut di atas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga, Akil Mochtar selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara pada MK, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Berita Rekomendasi

- Akil meminta Alex Hagesem (Wakil Gubernur Papua 2006-2011) memberikan uang sejumlah Rp125 juta. Alex melakukan konsultasi perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digole, Kota Jayapura, dan Nduga serta meminta Akil membantu percepatan putusan atas pemohonan keberatan hasil Pilkada tersebut. Terkait hal tersebut, Akil disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan keempat, Akil Mochtar disangka telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji.

- Menerima janji berupa pemberian uang sejumlah Rp7,5 miliar. Uang tersebut diberikan terkait Pilkada Banten 2011 yang memenangkan pasangan Atut-Rano Karno setelah sebelumnya digugat pasangan calon Gub-Wagub lainnya. Uang tersebut diberikan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, adik Ratu Atut. Terkait hal tersebut Akil disangka melanggar Pasal 11 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Atas permohonan keberatan itu, Akil menerima uang dari Wawan melalui beberapa kali transfer ke rekenin an CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro," kata Jaksa Pulung.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas