KPK Tahan Saksi Pemberi Keterangan Palsu Rusli Zainal
Penyidik KPK menahan Said Faisal, ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal yang memberikan keterangan palsu
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Terdakwa Rusli Zainal yang merupakan mantan Gubernur Riau mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pada sidang tuntutan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/2/2014). JPU akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi kehutanan di Riau, serta terbukti menerima suap atas revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menahan Said Faisal, ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal yang memberikan keterangan palsu saat bersaksi di persidangan bosnya.
Penyidik menahan, Said Faisal di Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk 20 hari pertama masa penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan, Said keluar dari kantor KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 16.05 WIB.
"Saya mohon doa dari keluarga agar saya kuat menjalani ini," kata Said sebelum menaiki mobil tahanan.
Berita Rekomendasi