Mahfud: Transaksi Akil Seperti Tawar-menawar dengan Sopir Bajaj
Mahfud MD, menegaskan bahwa PK akan mudah membuktikan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada Akil Mochtar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
![Mahfud: Transaksi Akil Seperti Tawar-menawar dengan Sopir Bajaj](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140220_195331_sidang-perdana-mantan-ketua-mk-akil-mochtar.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dengan mudah membuktikan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada bekas Ketua MK, Akil Mochtar.
Keyakinan Mahfud tersebut didasarkan pada sidang perdana Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin.
"Sidang hari pertama saja sudah jelas arah pembuktiannya. Hal-hal yang semula dibantah sekarang mulai diakui. Misal, dulu dia mengaku tak tahu kalau Chairun Nisa akan ke rumahnya saat ditangkap tangan, sekarang ternyata ada bukti percakapan rencana pertemuan dan penyerahan uang melalui tawar-menawar seperti orang saling tawar dengan sopir bajaj," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Mahfud juga mengomentari mengenai bantahan Akil terlibat dalam penyuapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Banten.
Bekas Menteri Pertahanan itu mengatakan memang pantas dirinya tidak disebut seperti yang dikeluhkan Akil karena saat itu Mahfud adalah panel hakim.
"Loh, justeru di situ korupsinya dia.Yang jadi panel bersama Bu Maria dan Pak Anwar sudah melakukannya dengan benar, tapi Akil memungut korupsi di luar pengetahuan hakim-hakim lain. Itu nanti akan mudah dibuktikan oleh KPK, bagaimana dia melakukannya," kata Mahfud.
Guru besar ilmu hukum itu kemudian meningatkan agar hakim menghukum Akil seberat-beratnya karena menurut hukum pidana penegak hukum yang melakukan pidana hukumannuya ditambah 1/3 dari ancaman.
"Saya mengingatkan hakim dan jaksa bahwa menurut hukum pidana jika penegak hukum yang melakukan kejahatan maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.