Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Penganiayaan di Rumah Brigjen MS

kasus tersebut masih ditangani Polres Bogor Kota dan menjadi perhatian bagi Kapolri Jenderal Pol Sutarman

Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penyidik Polres Bogor Kota masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di kediaman Brigjen Purnawirawan Polisi MS. Sudah 21 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).

"Sampai dengan kemarin, kita melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang yang meliputi PRT yang bekerja di kediaman bapak MS, mulai beberapa hari lalu sampampai kemarin 17 sudah diminta keterangan, termasuk pelapor di dalamnya yaitu YL, kemudian keluarga pelaku, RT, dan RW setempat," ujar Agus.

Dikatakannya kasus tersebut masih ditangani Polres Bogor Kota dan menjadi perhatian bagi Kapolri Jenderal Pol Sutarman.

"Ini jadi atensi dari kapolri agar menjalankan tugas secara benar, kalau benar bararti sudah termasuk di dalamnya profesional, proporsional, yang pasti sesuai dengan ketentuan yang memang mengatur pelaksanaan tugas tersebut," ucapnya.

Dugaan adanya tindak pidana penganiayaan dan penyekapan terhadap sejumlah PRT di kediaman Brigjen (Purn) polisi MS diawali dengan adanya laporan dari korban berinisial YL (19). Didamping keluargannya YL melapor ke Polres Bogor Kota, Jumat (14/2/2014). Kepada polisi ia mengaku disekap dan dianiaya majikannya yang tiada lain isteri dari Brigjen (Purn) polisi MS berinisial M.

Kemudian, YL pun mengaku bahwa masih ada sejumlah PRT lain dikediaman purnawirawan polisi tersebut. Kemudian polisi pun mendatanginya dan ternyata benar. Kemudian 15 PRT lainnya pun dimintai keterangan oleh polisi di Polres Bogor Kota, tetapi mereka enggan kembali ke kediaman MS yang terletak di Bogor, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas