YPKP 65 Mengecam Aksi Pembubaran Pertemuan Korban Pembantaian 1965
YPKP 65, mengecam aksi pembubaran pertemuan korban huru-hara 1965 oleh massa FAKI dan aparat kepolisian.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65), mengecam aksi pembubaran pertemuan korban huru-hara 1965 oleh massa Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) dan aparat kepolisian.
Pertemuan korban kekejaman politik Orde Baru tersebut, berlangsung di Jalan Potrosari Tengah, Kelurahan Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu 16 Februari 2014.
Bedjo Untung, Ketua YPKP 65, mengatakan tindakan pembubaran pertemuan yang disertai ancaman oleh FAKI dan polisi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Kebebasan berkumpul, berserikat dan mengemukakan pendapat adalah dijamin oleh undang-undang," kata Bedjo di Kantor Komnas HAM, Jumat (21/2/2014).
Bedjo menuturkan, tindakan FAKI dan aparat keamanan tersebut jelas merupakan teror terhadap kebebasan masyarakat sipil. Hal itu, tentu membuat rasa tidak nyaman dan membuat rasa takut bagi masyarakat.
"Tindakan pembubaran rapat korban 65 itu, dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia," ucapnya.
Bedjo mengatakan, bukan kali ini saja korban 65 mengalami tindakan teror dari kelompok preman bayaran yang mengatasnamakan organisasi keagamaan.
Ia juga meminta, aparat kepolisian segera mengusut dan menyelidiki tindakan pembubaran yang menimbulkan keresahan dan rasa takut bagi masyarakat khususnya korban 65.
"Komnas HAM sebagai lembaga negara yang melindungi warga negara dari rasa takut wajib menjamin rasa aman kepada setiap masyarakat termasuk korban 65. Dan juga Komnas HAM perlu lakukan investigasi, penyelidikan atas kejadian Banyumanik tersebut," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.