Amir Syamsuddin: Pemerintah Tak Bermaksud Kebiri KPK
Amir mengatakan, penyusunan kedua RUU tersebut dilakukan atas dasar sistem nasional dan telah memperhatikan HAM yang universal.
Editor: Rachmat Hidayat
Amir juga menyampaikan pandangan pemerintah mengenai diperpendeknya masa penahanan dalam RUU KUHAP.
Menurut Amir, masa penahanan, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan sampai dengan kasasi hanya mempunyai perbedaan 41 hari antara RUU KUHAP dan KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).
"Masa penahanan dalam RUU KUHAP berjumlah 360 hari, sedangkan dalam KUHAP berjumlah 401 hari. Pembatasan mengenai jumlah masa penahanan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR yang berlaku secara universal," tuturnya.
Kemudian mengenai penyadapan, Amir mengklaim bahwa RUU KUHAP telah memberikan keleluasaan kepada undang-undang di luar KUHAP mengatur hukum acaranya masing-masing.
Dengan ketentuan tersebut, katanya, KPK dapat melakukan penyadapan tanpa meminta izin kepada pengadilan. "Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," sambung Amir.
Mengenai putusan MA yang tidak boleh melebihi putusan pengadilan dibawahnya, kata Amir, hal ini didasarkan pada kewenangan MA itu sendiri yang hanya memeriksa penerapan hukum dari judex jurist (lihat Pasal 250 ayat (3) RUU KUHAP).
Amir juga mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa begitu saja menghentikan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP ini tanpa persetujuan DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.