Akil Minta Kepala Daerah Pemberi Suap Dihukum Juga
Kuasa hukum mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer mengatakan bahwa Akil tidak pernah meminta uang terkait penangangan
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Dewi Agustina
![Akil Minta Kepala Daerah Pemberi Suap Dihukum Juga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140222_094340_akil-mochtar-jalani-sidang-perdana.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer mengatakan bahwa Akil tidak pernah meminta uang terkait penangangan sengketa Pilkada di MK.
Bagi Tamsil, surat dakwaan jaksa hanya khayalan.
"Pak Akil bilang itu dakwaan khayalan saja, banyak tuduhan jaksa tidak fair. Dalam dakwaan disebutkan Pak Akil menyuruh si A atau si B. Dan memang tidak ada komunikasi langsung. Jadi bisa saja dimanfaatkan orang lain," terang Tamsil kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/2/2014) malam.
Mengenai SMS atau BBM yang dikirim Akil kepada perantara tersebut, menurut Tamsil hal itu perlu dibuktikan kebenarannya.
"Apa benar itu SMS atau BBM Pak Akil," lanjutnya.
Tamsil sangat sependapat dan senang jika KPK terus mengusut para pemberi suap. Menurutnya, dalam UU Pemberantasan Korupsi sudah jelas diatur bahwa pemberi dan penerima suap harus dihukum.
"Kalau para kepala daerah itu benar memberi uang melalui perantara, pemberi dan perantara suap yang mengatasnamakan Pak Akil itu harus dijadikan tersangka dan diadili semua," terang Tamsil.
Meski belum tentu Akil menerima suap, yang jelas sudah ada niat dan perbuatan menyuap.
"Sampai ke perantara saja itu sudah suap," jelas Tamsil.
Ia lalu menyebut nama Muhtar Ependy yang disebut jelas dalam surat dakwaan menjadi perantara dan menerima puluhan miliar.
"Itu Muhtar yang jelas begitu perannya tidak dijadikan tersangka. Usut semuanya termasuk kepala-kepala daerah yang memberi uang," lanjut Tamsil. (yls)