PBB Yakin MS Kaban Tak Terkait dengan Kasus Anggoro
Partai Bulan Bintang (PBB) yakin MS Kaban tidak terlibat kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) yakin MS Kaban tidak terlibat kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). MS Kaban merupakan mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PBB.
"Jadi ini yang punya kasus Anggoro, tidak ada hubungannya dengan PBB tidak ada hubungannya dengan Pak MS Kaban sejauh ini," ujar Ketua Komite Aksi Pemenangan Pemilu PBB Sukmo Harsono di Hotel, WHIZ, Jakarta, Minggu (23/2/2014).
Sukmo mengatakan keputusan yang diambil MS Kabat saat menjabat sebagai menteri kehutanan (Menhut) waktu itu, sudah sesuai aturan.
"Pak MS Kaban mengatakan, saya clear, tidak pernah terlibat, patuh dan aturan berlaku termasuk jika diminta keterangan," ujarnya.
PBB, kata Sukmo, melihat pencegahan Kaban keluar negeri untuk penyidikan kasus Anggoro Widjojo. Setelah MS Kaban dicegah, PBB langsung menggelar rapat. MS Kaban, kata Sukmo, tetap menjalankan fungsinya sebagai ketua umum partai.
"Semua sepakat hukum diatas segala-galanya, minta Pak Kaban tetap menjalankan roda partai dan memenuhi hukum jika diperlukan," tuturnya.
Diketahui, Anggoro sempat menjadi buronan KPK sejak tahun 2009 dan ditangkap pada Rabu 29 Januari 2014 di China. Penangkapan kakak kandung Anggodo Widjojo ini atas kerja sama Imigrasi, KPK, dan Kepolisian di Zhenzhen, China. Buron Interpol itu sempat terlacak berada di Singapura dan China.
Anggoro tersangkut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, agar mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.
PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan MS Kaban.
Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali. Kasus dugaan suap yang melibatkan Anggoro ini sempat menjadi prioritas KPK.