Minta KUHP-KUHAP Dihentikan, DPR Sarankan KPK Tanya Pemerintah
KPK meminta pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dihentikan. Revisi undang-undang tersebut dianggap akan melemahkan KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dihentikan. Revisi undang-undang tersebut dianggap akan melemahkan KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf mengatakan sebaiknya LSM maupun KPK yang meminta pembahasan revisi itu dihentikan menanyakan kepada pemerintah.
"Ditanya ke pemerintah kan ada menteri dan wakil menteri, orang yang komitmen kepada KPK. Desakan harus benar," kata Muzzamil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Ia menjelaskan pengusulan UU dilakukan oleh DPR maupun Pemerintah. Bila usulan pemerintah maka kewenangan bukan di DPR untuk menarik undang-undang tersebut.
Muzzamil juga meminta pihak yang ingin menghentikan pembahasan KUHP dan KUHAP berdikusi dengan para pakar hukum maupun akademisi.
"Kan adan pakar pidana atau tata negara yang terlibat. Ada Profesor Muladi, ada Profesor Andi Hamzah. Enggak kalah pintar dari KPK. Mereka berhaj mengundang KPK," tuturnya.
Politisi PKS itu masih yakin pembahasan KUHP bisa terselesaikan. Ia mencontohkan pada periode lalu, DPR dapat menyelesaikan UU Peradilan Agama, Tata Usaha Negara, Peradilan Umum, Kekuasaan Kehakiman dan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti kalau dikembalikan lagi maka dari awal lagi dari nol lagi, karena DPR tidak mengenal take over. Target kita September (selesai)," imbuhnya.