Wawan Mulai Disidang Hari Ini
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Rencananya sidang akan di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/2/2014), sekitar pukul 11.00 WIB.
Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu sebelumnya telah dijerat dengan sangkaan menyuap Akil Mochtar guna memuluskan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.
Wawan ditangkap penyidik KPK di rumahnya, Jalan Denpasar Jakarta Selatan pada 3 Oktober 2013. Penangkapan itu berlangsung setelah sebelumnya KPK menangkap tangan Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar.
Penangkapan ini dilakukan karena Wawan dituding telah memberikan dananya sebesar Rp 1 miliar untuk menyuap Akil melalui Susi. Dari dakwaan pada sidang Akil, Wawan, Ratu Atut, Susi Tur Andayani, dan calon bupati Lebak Amir Hamzah sama-sama berupaya menyuap Akil untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Saat dikembangkan, KPK menemukan Wawan juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam rangka TPPU, lembaga antirasuah itu sudah menyita sejumlah harta dan aset Wawan. Hingga saat ini, 41 unit mobil dan 1 unit motor Harley Davidson disita telah disita KPK, di antaranya Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce.
Edwin Firdaus