Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Bea Cukai Minta Penahanan Tidak Disatukan dengan Pengedar Narkoba

Heru meminta supaya penahanannya tidak disatukan dengan pengedar narkoba.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pejabat Bea Cukai Minta Penahanan Tidak Disatukan dengan Pengedar Narkoba
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Heru Sulastyono (HS) seorang pejabat bea dan cukai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyono sempat mengajukan permintaan kepada penyidik Bareskrim Polri. Heru meminta supaya penahanannya tidak disatukan dengan pengedar narkoba.

Bagaimana pun Heru pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok. Dalam tugasnya ia pernah mengagalkan masuknya narkoba melalui Tanjung Priok yang dilakukan gembong Narkoba Freddy Budiman.

"Ada satu permintaan permohonan dari saudara Heru Sulastyono, pada masa lalu yang bersangkutan melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba yang cukup besar, hingga ini permohonan yang sangat manusiawi mengajukan permohonan kalau bisa nanti setelah dilakukan penyerahan ke kejaksaan untuk bisa diamankan yang bersangkutan jangan sampai bergabung dengan para pelaku pengedar narkoba yang sudah ditangkap yang bersangkutan saat bertugas di Bea Cukai," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).

Menyikapi hal tersebut, penyidik Polri pun sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan menindaklanjuti permintaan Heru yang kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap.

"Ini nanti akan kami sampaikan pada tim jaksa supaya diberikan tempat penahanan yang bisa menjamin keselamatan. Saya pikir jaksa juga sudah berpikir sama dengan kami dan kami akan dihubungkan," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.

Istri muda Heru Sulastyono alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Proses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan. Penyuap Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.

Berita Rekomendasi

Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron. Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.

Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi. Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyono dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati. Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.

Dari empat polis asuransi atas nama Heru Sulastyono berisi masing-masing Rp 249 793 500, Rp 1 796 600 000, Rp 500 juta, dan Rp 1 988 500 000. Sementara lima polis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar. Totalnya Rp 11,4 miliar total dari 11 transaksi.

Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas