Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sutan Akui Bertemu Tri Yulianto Usai Buka Bersama di Cikeas

Sutan mengakui pertemuan itu setelah disinggung Jaksa KPK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Sutan Akui Bertemu Tri Yulianto Usai Buka Bersama di Cikeas
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/XIS
SUTAN BHATOEGANA, Ketua Komisi VII DPR RI dari Partai Demokrat Sutan Bhatoegana nyambangi kantor redaksi Tribun Network, Jakarta, Kamis (13/2/2014). Kedatangan Sutan langsung disambut GM Mewsroom Febby Mahendra Putra, dalam acara diskusi dan Livechat dengan Tribun. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

"Di jalan saya mau beli buah buat sahur. Ada Pak Rudi, saya kaget. Ya sudah saya say hello. Beliau ada duluan di situ. Sebelum maghrib," tuturnya.

Ketua Maejelis Hakim, Amin Ismanto menanggapi kesaksian itu lantas mencecar Tri, apakah dalam pertemuan tersebut Rudi membawa sesuatu. Meski disienggung berkali-kali, Tri memastikan bahwa dirinya tak melihat Rudi membawa sesuatu.

"Saya tidak lihat beliau membawa sesuatu," kata Tri.

Soal pertemuan di toko buah ini, mantan sopir Rudi, Asep Toni sebelumnya mengakui pernah mengantar Rudi ke toko buah All Fresh di Pancoran, Jakarta Selatan, pada bulan puasa.

Saat itu, Rudi minta mobil berhenti sebentar sebelum menuju Bandung. Rudi, kata Asep, menenteng sebuah tas menuju toko buah tersebut. Asep mengaku tidak tahu apa isi tas ransel itu. Namun, ransel itu sudah tidak ada sekembalinya Rudi ke dalam mobil.

"Pak Rudi turun dari mobil sambil membawa ransel warna hitam," kata Asep saat bersaksi dalam sidang yang sama.

Penyerahan tas ransel di Toko Buah All Fresh tersebut diduga adalah pemberian uang kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Dalam dakwaan diungkap Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima 200 ribu dollar AS dari bagian uang 300 ribu dollar AS yang diterima Rudi dari Bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013.

Rekomendasi Untuk Anda

"Selanjutnya dari uang yang diterima US$300 ribu tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$200 ribu di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," ucap jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa 7 Januari 2014.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas