Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewi Aryani Bantah Terima THR dari Kementerian ESDM

Dewi Aryani, merasa tidak pernah kebagian jatah 2.500 dolar AS dari Kementerian ESDM dalam kasus SKK Migas.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dewi Aryani Bantah Terima THR dari Kementerian ESDM
ISTIMEWA
Anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P, Dewi Aryani, merasa tidak pernah kebagian jatah 2.500 dolar AS dari Kementerian ESDM dalam kasus SKK Migas.

"Tidak ada tanggapan soal itu karena tidak pernah ada pembagian seperti itu kok," kata Dewi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (26/2/2014).

Jadi Anda merasa tidak pernah mendapatkannya? "Never (tidak pernah)," kata Dewi.

Dalam keterangannya di sidang Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014), kemarin, Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM saat itu, Waryono Karno, agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Uang sekitar 140 ribu dolar AS itu menurut pengakuan  Didi berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Uang itu dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII. Didi pun menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Untuk anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS.

"Setelah itu kami masukkan ke dalam amplop-amplop berinisialkan pimpinan P, untuk anggota A, dan sekretariat S," terangnya.

Adapun pimpinan Komisi VII adalah Sutan Bhatoegana. Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi pun mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR).

Rudi saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Rudi mengaku memberikan uang yang dimasukkan dalam tas ransel hitam kepada Tri di toko buah All Fresh, Jakarta, pada 26 Juli 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas