Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi PLTU Indramayu
Agung Rijoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi bersama-sama dalam Penjualan Tanah Negara
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil menangkap buronan asal Kejaksaan Negeri Indramayu atas namama Agung Rijoto.
Agung Rijoto merupakan terpidana korupsi kasus PLTU Indramayu yang dihukum empat tahun penjara. Ia ditangkap di Jalan Tanjung Duren Utara 7 Nomor 473, Jakarta, Rabu (26/2/2014) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Satgas Kejagung dan Tim Kejari Indramayu berhasil mengamankan DPO asal Kejari Indramayu atas nama terpidana Agung Rijoto," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dikatakannya Agung Rijoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi bersama-sama dalam Penjualan Tanah Negara untuk pembangun PLTU I di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1451K/PID.SUS/2011, Tanggal 21 Desember 2011.
"Ia di dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 000 000 serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 1 303 548 107," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.