Menteri Agama: Sertifikasi Halal Harusnya dari Pemerintah
Harusnya sertifikasi itu dari pemerintah, kata Suryadharma
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali menilai ada perbedaan pandangan antara Pemerintah dengan Majelis Ulama Indonesia mengenai pemberian sertifikat halal. Menurutnya MUI menghendaki sertifikat halal itu adalah kewajiban, sedangkan pemerintah ingin hal itu sukarela untuk mendapatkannya.
"Harusnya sertifikasi itu dari pemerintah," kata Suryadharma di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Pria yang kerap disapa SDA itu mengatakan, kalau sertifikasi itu adalah kewajiban dan harus membayar sejumlah uang maka dikhawatirkan banyak pengusaha yang tidak dapat memenuhi hal itu. Akibatnya, kata SDA akan berimbas pada roda perekonomian masyarakat.
"Ekonomi akan mandeg. UKM tidak memiliki kemampuan untuk membayar sertifikasi," tuturnya.
Lebih lanjut SDA mengatakan, pihaknya ingin agar sertifikasi halal itu dikeluarkan oleh pemerintah melalui badan yang telah ditunjuk yakni badan pengawas obat dan makanan (BPOM). Menurutnya, MUI adalah sebuah organisasi kemasyarakatan, jika Ormas jadi pelaksana hukum nanti dikhawatirkan Ormas lainnya akan melakukan hal yang sama.
"Pemerintah yang harus keluarkan sertifikasinya, MUI dilibatkan dari sisi Syar'i-nya. MUI memberikan rekomendasi soal sertifikat halal," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.