Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Deden Masuk Kategori Ahli Berbisnis Video Porno Online

Kepolisian menganggap bahwa Deden Martakusuma (28) sudah bisa masuk dalam kategori ahli dalam berbisnin video porno secara online.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi: Deden Masuk Kategori Ahli Berbisnis Video Porno Online
Ilustrasi video porno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menganggap bahwa Deden Martakusuma (28) sudah bisa masuk dalam kategori ahli dalam berbisnin video porno secara online.

Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Wibowo mengungkapkan bawa penyidikan kasus pornografi yang dilakukan Deden membutuhkan waktu tiga bulan.

Awalnya kepeolisian mengetahui ada beberapa website yang menampilkan video porno dan sebagian melibatkan anak-anak sebagai objeknya.

"Dari penyelidikan yang dilakukan pelaku melakukan teknik-teknik penyamaran-penyamaran dimana pelaku menyembunyikan video-video tersebut di server-server yang ada di luar negeri dan beberapa server yang ada di Indonesia sampai akhirnya kami melakukan penyidikan dan bisa melokalisir dimana pelaku berada," ungkap Rahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).

Ia menjelaskan bagaimana orang bisa terjerumus dalam bisnis video porno online. Biasanya dimulai dari sebuah keinginan seseorang untuk mengetahui pornografi di internet. Setelah dia tahu, kemudian dia akan mencoba-coba dengan mencari-mencari berbagai video porno. Kemudian dia akan mengeksplor pornografi yang ada di internet sehingga dia menjadi fokus.

"Ini jumlahnya akan terus mengerucut jumlahnya bisa banyak sampai akhirnya dia terlibat dalam bisnis pornografi tersebut dan akan menjadi ekspert atau ahli," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Ditegaskan Rahmad, Deden sudah masuk dalam kategori ahli.

"Orang yang kita tangkap ini sudah bsa dikatakan ekspert karena dia sudah mengetahui cara-cara untuk mengelabui penyidikan dan mempersulit penyidikan dalam melakukan tindak pidana yang dilakukannya," katanya.

Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).

Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang lebih 14 ribu buah video porno.

Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya.

Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000 sedangkan Rp 800.000  dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).

Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Terhadap kedua pasal tersebut pun ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas