Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Video Anak Dicabuli Dalam Keadaan Tidak Sadar di Koleksi Deden

dalam video porno yang dijajakan Deden Martakusuma (28) kepolisian menemukan sebuah video anak yang dicabuli dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Temukan Video Anak Dicabuli Dalam Keadaan Tidak Sadar di Koleksi Deden
Ilustrasi video porno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian tidak akan berhenti mengembangkan kasus bisnis video porno online dari sisi penjualannya saja.

Polisi menyebut juga akan memburu para pembuat sekaligus pelaku-pelakunya. Apalagi dalam video porno yang dijajakan Deden Martakusuma (28) kepolisian menemukan sebuah video anak yang dicabuli dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Ada video yang menunjukan, maaf, seperti dipaksa. Ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kelihatannya dalam keadaan terpaksa, karena korban ini kelihatan dalam keadaan tidak sadar, ini dalam penyidikan kita lebih lanjut," kata Kasubdi V Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Wibowo d Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).

Dikatakannya saat ini kepolisian menemukan ada sekitar 100 lebih video porno yang melibatkan anak Indonesia.

"Yang ditemukan paling muda belasan tahun 11 sampai 12 tahun, anak usia di bawah 18 tahun," ujarnya.

Ke depan kepolisian akan melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengungkap kasus pornografi yang melibatkan anak.

BERITA REKOMENDASI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di penjual video porno online saja. Pihaknya ingin mengungkap dan mengidentifikasi aktor-aktor atau pelaku-pelaku dalam video porno yang dijajakan Deden.

"Apakah ini orang Indonesia atau bukan anak-anaknya juga demikian kemudian identitas siapa mereka ini, kemudian siapa yang mengadakan atau buat video ini," ucapnya.

Banyak video porno di dunia maya tentunya sangat berbahaya bagi anak-anak Indonesia. Untuk itu kepolisian akan mengejar para pelaku yang menyebarluaskannya.

"Sementara pemeriksaan pada yang bersangkutan, dia mendoneload dari internet, kita tidak percaya begitu saja, saya tegaskan saya berikan tim penyidik untuk mendalami pelaku-pelaku dalam video, apakah orang Indonesia, kemudian pembuatannya di dalam negeri atau di luar negeri, siapa yanng mensuplai video-video porno ini pada yang bersangkutan, sehingga di sini bukan hanya penjual dinternet saja tapi orang-orang yang membuat, merekam, juga bisa diungkap, walaupun tidak mudah," ungkapnya.

Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).


Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang lebih 14 ribu buah video porno.

Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya.

Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000 sedangkan Rp 800 000  dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).

Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Terhadap kedua pasal tersebut pun ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas