Komisi II Putuskan Persoalan Wakil Walikota Surabaya Dikembalikan ke DPRD
Dengan dikembalikannya substansi masalah ke DPRD, artinya Tri Rismaharini harus legowo Wisnu jadi wakilnya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR memutuskan mengembalikan masalah proses pemilihan Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana kepada DPRD Kota Surabaya.
Hal itu diputuskan dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Gubernur Jawa Timur Soekarwo; Ketua DPRD Surabaya M Mahmud serta Panitia Pemilh Wakil Walikota Surabaya.
"Keseluruhan yang terjadi pada proses Wakil Walikota diserahkan kembali kepada yang memiliki kewenangan persoalan otoritas DPRD Kota Surabaya," kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Agun mengatakan adanya proses pemilihan yang tidak benar dapat dilakukan penyelesaian lewat peradilan.
"Komisi II tidak ingin berpolemik dan berprasangka kemudian menyerahkan ke DPRD," kata Agun.
Rapat Komisi II DPR dimulai pukul 20.15 WIB dan berlangsung selama 30 menit tanpa ada dengar pendapat. Rapat itu sendiri tidak dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Rapat dipimpin oleh Agun Gunanjar serta didampingi Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja; Khatibul Umam Wiranu dan Arif Wibowo.
Sebelum membuka rapat, Agun menjelaskan rapat digelar karena ada penugasan dari pimpinan DPR. Kemudian Komisi II melakukan rapat internal pimpinan dengan ketua kelompok fraksi. Hasilnya berupa kesepakatan kesimpulan terhadap kasus tersebut.
"Kita sudah dalami dan membuat kesimpulan apa yang akan dilakukan Komisi II. Karena Komisi II bukan lembaga yang berinisiatif untuk melakukan rapat, tapi penugasan pimpinan, maka satu kali rapat harus selesai," ujarnya.
Ia menjelaskan persoalan yang terjadi di kota Surabaya diketahui secara formal Wisnu Sakti Buana sudah dilantik. Namun, secara materil terdapat persoalan dan keberatan dari sejumlah pihak.
"Komisi II tidak dalam posisi berpendapat. Komisi II bersepakat karena memang formal Wawali sudah dilantik dan keberatan persoalan Panlih (panitia pemilih), maka Lomisi II bukan tempat memperdebatkan satu sama lain, bukan kewenangan kami karena kewenangan di DPRD," ujarnya.